Persyaratan Laboratorium yang Ingin Mempersiapkan
Diri untuk Akreditasi ISO/IEC 17025 ke Komite Akreditasi Nasional (KAN )
1.
Aspek Legal
Laboratorium harus mempunyai SK pendirian dan SK penunjukan
personil inti Laboratorium dari pejabat yang berwenang. Jika laboratorium
berada di bawah institusi pendidikan tinggi, personil inti Laboratorium terdiri
dari: Manajer Puncak (Rektor/Dekan/Kadep); Manajer Teknis (Kepala
Laboratorium/Staf yang ditunjuk); Manajer Mutu (Quality Manager/Management
Representative/Staf yang ditunjuk); Penyelia/Supervisor (Staf yang ditunjuk);
Laboran/Analis/Operator/Teknisi; Administrasi.
(Personil inti sebaiknya bukan pegawai
kontrak/asisten Laboratorium yang berganti-ganti orang setiap tahun.)
Laboratorium harus memiliki
dokumen sistem manajemen mutu Laboratoriumoratorium dengan hirarki sbb:
·
Panduan
Mutu / Pedoman Mutu / Manual Mutu yang
berisi kebijakan seluruh persyaratan ISO/IEC 17025
yang terdiri dari 15 persyaratan manajemen dan 10 persyararan teknis.
·
Prosedur
Mutu / SOP yang menjelaskan
aturan dan ketentuan operasional pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan
pada Panduan Mutu.
·
Instruksi
Kerja / Panduan Kerja / Work Instruction / Petunjuk Teknis (Juknis) / Petunjuk
Pelaksanaan (Juklak) yang
berisi tata cara pelaksanaan pekerjaan spesifik sebagai tindak lanjut atas
kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan. Contoh: metode pengujian/kalibrasi, cara
pengoperasian alat, dsb.
·
Formulir pendukung berupa format
standar/baku untuk mencatat/merekam setiap hasil kegiatan.
Laboratorium harus
menetapkan ruang lingkup pengujian/kalibrasi yang akan diajukan ke KAN dengan
contoh format sbb
Bidang
Uji
|
Produk
yang Diuji
|
Parameter
Uji
|
Metode
Uji
|
Kimia
/ Mekanik
|
Air
limbah / Tanah / Beton
|
COD, Pb, Cd / Kadar Air / Kuat Tekan
|
SNI
01-3950-1998 AOAC.993.20.2005
|
4.
Laboratorium Komersial
Pemilihan Laboratorium dan ruang lingkup pengujian/kalibrasi
yang akan diakreditasi sebaiknya yang memiliki tujuan komersial atau dapat
dipasarkan jasanya, bukan Laboratorium dan ruang lingkup pengujian/kalibrasi
untuk praktikum mahasiswa (Teaching Laboratorium atau Research Laboratorium).
Laboratorium pengujian produk untuk proses Quality Control (QC) pada industri
juga dapat diakreditasi.
5.
Peralatan
Laboratorium harus membuat daftar peralatan yang digunakan
untuk mendukung ruang lingkup pengujian/kalibrasi yang diajukan dengan bukti
sertifikat kalibrasi alat dan rekaman hasil unjuk kinerjanya.
6.
Standar
Acuan dan Bahan Acuan
Laboratorium harus membuat daftar standar acuan (master
calibrator) dan/atau bahan acuan (contoh: Certified Reference Material) yang telah
dimiliki/digunakan berkaitan dengan ruang lingkup yang diajukan.
7.
Kompetensi Personil
Laboratorium harus memiliki bukti kompetensi personil (CV
yang berisi pendidikan, pelatihan, keterampilan/skill, pengalaman) berikut
dengan bukti pelatihan yang telah diikuti, terutama pelatihan teknis dan
pelatihan manajemen mutu Laboratorium ISO/IEC 17025.
8.
Uji
Banding dan Uji Profisiensi
Laboratorium harus sudah pernah mengikuti uji banding antar
Laboratoriumoratorium dan/atau uji profisiensi untuk parameter uji yang akan
diakreditasi.
Layanan konsultasi, silahkan
menghubungi :
Jl. Karonsih Selatan
Raya 658 Ngaliyan Semarang
Email : mulyono.smart@yahoo.com
HP : 0858 4236 5251 –
0852 2937 3420