Laboratorium Penguji

LABORATORIUM PENGUJI

 



Persyaratan Umum Untuk Kompetensi Laboratorium Pengujian

KAN memberikan akreditasi untuk Laboratorium Penguji ( selanjutnya setelah disebut LP). Laboratorium penguji ini dapat memenuhi persyaratan dalam SNI ISO/IEC 17025:2017 "Persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi" yang merupakan adopsi identik dari ISO/IEC 17025:2017 "General requirements for the competence of testing and calibration laboratories’.

Pengujian adalah penentuan satu atau lebih karakteristik dari suatu obyek penilaian menurut prosedur. Prosedur: cara tertentu untuk melaksanakan suatu kegiatan atau proses . “Pengujian” biasanya berlaku untuk bahan, produk atau proses kesesuaian, menurut prosedur”.

Alur Proses Akreditasi


Persyaratan Akreditasi Laboratorium Pengujian 
1.      SNI ISO/IEC 17025:2017 Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi

Formulir Permohonan Akreditasi Laboratorium Pengujian

Kebijakan Transisi KAN terkait ISO/IEC 17025:2017

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Komite Akreditasi Nasional (KAN) menetapkan dan memberlakukan ISO/IEC 17025:2017 sebagai persyaratan akreditasi laboratorium oleh KAN.

Tata cara penyesuaian persyaratan akreditasi dari SNI ISO/IEC 17025:2008 (adopsi dari ISO/IEC 17025:2005) ke  ISO/IEC 17025:2017 diatur dalam kebijakan KAN terlampir.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Komite Akreditasi Nasional (KAN) menetapkan dan memberlakukan ISO/IEC 17025:2017 sebagai persyaratan akreditasi laboratorium oleh KAN. Tata cara penyesuaian persyaratan akreditasi dari SNI ISO/IEC 17025:2008 (adopsi dari ISO/IEC 17025:2005) ke  ISO/IEC 17025:2017 diatur dalam kebijakan KAN terlampir.





Keberterimaan dan Hubungan Kerja Sama